IPOL.ID – Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Senin (10/6) siang.
Sembilan Hakim MK yang dipimpin Suhartoyo meminta agar KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi suara ulang di 233 TPS, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dalam waktu 15 hari pasca putusan.
Menyikapi itu, Ketua Tim Pemenangan caleg incumbent Partai Demokrat Neneng Hasanah, Usman meminta agar KPU RI memberikan arahan pada KPU Jakarta Utara menggelar rekapitulasi suara ulang secepatnya.
“Rekapitulasi harus digelar secepatnya. Jangan sampai batas waktu 15 hari yang diputuskan MK terbuang sia-sia. Lalu menunggu waktu mepet, rekapitulasi baru dilaksanakan. Karena yang sudah-sudah, KPU Jakarta Utara selalu menggelar hal-hal yang sifatnya krusial justru saat memasuki injury time. Salah satu contohnya pelaksanaan rapat pleno pileg 2024 lalu yang sulit untuk dilakukan komplain,” kata Usman, Selasa (11/6).
Menurutnya, dengan percepatan penjadwalan rakapitulasi. Hal itu akan berpengaruhi transparansi proses rakapitulasi suara ulang sesuai perintah 9 majelis hakim MK.
“Permintaan kita agar ada percepatan untuk mencegah persoalan-persoalan yang terjadi disaat rekapitulasi suara ulang. Kalau ada yang tidak sesuai mekanisme tentu kita bisa melakukan keberatan sebelum batas waktu yang ditentukan. Apalagi, seperti yang kita tahu tahapan rekapitulasi suara ini merupakan penentuan 1 kursi yang diperselisihkan antara Demokrat dan Nasdem di pileg 2024, khususnya di dapil 2 Jakut,” paparnya.
Lebih jauh, Usman mengakui hingga kini tim pemenangan Neneng Hasanah, pasca 1 hari putusan MK masih menunggu saran KPU Jakarta Utara dan KPUD DKI.
“Untuk hal itu, kita tetap memegang prinsip tertib organisasi. Tentunya, urusan teknis kapan digelar rekapitulasi suara ulang, DPD PD DKI yang berkompeten. Kita sebagai tim pemenangan caleg menunggu arahan partai,” bebernya.
Di tempat berbeda, kuasa hukum Neneng Hasanah, Nasrullah mengingatkan agar dalam proses rekapitulasi suara ulang yang diperintahkan hakim MK idealnya melibatkan semua pihak, termasuk DKPP RI.
“Selain Bawaslu, KPU, pihak kepolisan dan parpol yang berselisih. Rekapitulasi suara ulang harus pula melibatkan DKPP. Dalam hal ini, DKPP tidak lagi boleh bersikap pasif, melainkan harus aktif turun lapangan tanpa harus menunggu laporan. Karena disini menyangkut sikap dan perilaku anggota KPU. Sebagai bentuk satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu. DKPP wajib mengawal dan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu,” katanya.
Disamping itu, sambungnya lagi penyelenggara pemilu wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Jangan sampai, kata dia lagi pilihan masyarakat yang sesuai dengan hati nurani, justru diganti oleh penyelenggara pemilu.
“Kawal dan jaga, agar proses pemilu yang berorientasi pada jujur, adil dan rahasia berjalan sesuai harapan,” katanya.
Lebih lanjut, kuasa hukum yang akrab disapa Nas itu pun berharap PHPU yang terjadi di dapil 2 Jakut, menjadi pelajaran berharga bagi KPU. Agar, sambungnya lagi ke depan KPU tidak bermain-main seperti yang diduga dilakukan perangkatnya di PPK atau pun KPU Jakarta Utara.
Apalagi, kata Nas pengalaman saat menyerahkan dokumen C-hasil ke MK 3 Juni lalu, yang tidak melalui proses pembukaan kotak suara dan mengambil C hasil tanpa melibatkan saksi partai politik, bawaslu dan pihak kepolisian yang bertugas mengamankan pembukaan kotak suara dan mengambil dokumen C hasil atas perintah MK pada sidang 30 Mei 2024 lalu.
“Kita minta tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Buka secara transparan C hasil yang ada. Sesuaikan C hasil yang dimiliki Demokrat sebagai pemohon. Dan juga sandingkan dengan dokumen Bawaslu serta C hasil KPU dalam proses rekapitulasi ulang nanti. Jika terjadi C hasil berbeda dengan C salinan. Maka lakukan penghitungan surat suara ulang sesuai pasal 16 ayat 2 PKPU no.5 tahun 2024. Khususnya, terhadap TPS yang bermasalah, pada 233 TPS dalam masa rekapitulasi ulang sesuai yang diperintahkan MK,” paparnya.
Terkait jadwal rekapitulasi suara ulang, Nasrullah meminta agar KPU Jakarta Utara taat terhadap putusan hakim MK.
“Kita minta segerakan pelaksanaan rekapitulasi suara ulang. Jangan sampai rekapitulasi suara ulang dilakukan dimasa injury time. Jika rekapitulasi suara ulang ini dilakukan di injury time, maka kuat dugaan modus terstruktur, sistematis dan masive,” tandasnya. (sofian)
Timses Neneng Harap KPU Segera Laksanakan Perintah MK Rekapitulasi Suara Ulang
