IPOL.ID – Peraturan terbaru Polri bersama BPJS Kesehatan melaksanakan uji coba kepesertaan JKN aktif sebagai persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), diantaranya baik SIM A, SIM B, maupun SIM C dan lainnya.
Pelaksanaan uji coba itu akan dilakukan pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kasi Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Faisal menambahkan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.