IPOL.ID- Pasca disahkannya UU DKJ presiden Jokowi. Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Taufiqurrahman menguji Pasal 1 ayat (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), (2), (3) dan (4) huruf a terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28 D ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945.
“Saya sebagai warga negara Indonesia sangat dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 ayat (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
Taufiqurrahman mengatakan kerugian itu berkaitan dengan aturan yang membuatnya tidak memiliki kesempatan ikut berpartisipasi sebagai calon wali kota di pemerintahan daerah di Provinsi DKJ. Hal itu karena wali kota di Provinsi DKJ diangkat oleh gubernur.
Menurutnya, kebijakan tersebut sudah tidak relevan setelah UU DKJ secara hukum mencabut status DKI Jakarta sebagai Ibu kota negara. Jabatan walikota harusnya dipilih secara demokratis seperti daerah-daerah lain di Indonesia.