Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: UU DKJ Disahkan, Demokrat Ajukan Uji Materil ke MK Minta Walikota Dipilih Langsung Rakyat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > UU DKJ Disahkan, Demokrat Ajukan Uji Materil ke MK Minta Walikota Dipilih Langsung Rakyat
HeadlineJakarta Raya

UU DKJ Disahkan, Demokrat Ajukan Uji Materil ke MK Minta Walikota Dipilih Langsung Rakyat

Bambang
Bambang Published 06 Jun 2024, 15:39
Share
2 Min Read
Kader Demokrat di Jakarta, Taufiqurahman (tengah) mengajukan uji materil UU Nomor 2 Tahun 2024 ke MK.(Foto sofian/ipol.id
Kader Demokrat di Jakarta, Taufiqurahman (tengah) mengajukan uji materil UU Nomor 2 Tahun 2024 ke MK.(Foto sofian/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Pasca disahkannya UU DKJ presiden Jokowi. Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Taufiqurrahman menguji Pasal 1 ayat (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), (2), (3) dan (4) huruf a terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28 D ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945.

“Saya sebagai warga negara Indonesia sangat dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 ayat (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

Taufiqurrahman mengatakan kerugian itu berkaitan dengan aturan yang membuatnya tidak memiliki kesempatan ikut berpartisipasi sebagai calon wali kota di pemerintahan daerah di Provinsi DKJ. Hal itu karena wali kota di Provinsi DKJ diangkat oleh gubernur.

Baca Juga

d 1
Di Rapat Pansus, Srikandi Demokrat Minta BUMD Transparan Terhadap Bantuan CSR untuk Masyarakat
Jelang Ramadan, Legislator Demokrat DKI Gelar Santunan untuk Ratusan Lansia di Sukapura
Awal 2026, Mujiono Kocok Ulang Anggota Komisi di Kebon Sirih

Menurutnya, kebijakan tersebut sudah tidak relevan setelah UU DKJ secara hukum mencabut status DKI Jakarta sebagai Ibu kota negara. Jabatan walikota harusnya dipilih secara demokratis seperti daerah-daerah lain di Indonesia.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ajukan Uji Materil ke MK, Demokrat, Minta Walikota Dipilih Langsung Rakyat, UU DKJ Disahkan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wahyu Kartumasindo Internasional hingga Artha Graha Network Siap Sukseskan Kemala Run 2024 Wahyu Kartumasindo Internasional hingga Artha Graha Network Siap Sukseskan Kemala Run 2024
Next Article Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto: Tangkap layar @kompastv Dipanggil KPK Pekan Depan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pastikan Datang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineOlahraga
Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026
31 May 2026, 23:47
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?