“Otonomi di tingkat provinsi yang di dalamnya terdapat wilayah setara dengan kabupaten kota tidak tepat karena menjauhkan dan mengurangi efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat,” papar Taufiqurrahman.
Ia berharap MK mengabulkan permohonan uji materiil yang telah diajukan, sehingga tercipta atmosfer demokrasi yang lebih merata dan meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat oleh pemerintah daerah di Provinsi DKJ.(sofian)