IPOL.ID – Seorang siswi SMA Negeri 8 Medan bernama Maulidza Sari Febriyanti tidak naik kelas diduga karena ayahnya melaporkan sekolah terkait pungutan liar (pungli) ke polisi.
Dalam unggahan akun Instagram @mygigsmedia pada Senin (24/6), terlihat Choky Indra, ayah Maulidza ngamuk datang ke sekolah protes lantaran anaknya tinggal kelas, padahal merupakan siswi yang berprestasi.
Setelah mengetahui anaknya tidak naik kelas, Coky Indra mendatangi kantor sekretariat sekolah yang terletak di Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (22/6) siang.
Dia ingin menemui pihak sekolah dan mempertanyakan kenapa anaknya bisa tinggal kelas padahal sang anak berprestasi dan memiliki nilai bagus.
Coky menduga anaknya tidak naik kelas lantaran kepala sekolah SMA Negeri 8 Medan memiliki masalah pribadi terhadap dirinya, gegara laporan kasus korupsi dan pungli yang ia laporkan ke Polda Sumatera Utara.
“Anak saya berprestasi, nilainya bagus, tapi tetap tinggal kelas dengan alasan absensi. Saya menduga ini terjadi karena saya melaporkan kepala sekolah atas kasus korupsi dan pungli ke Polda Sumut tahun ini, yang saat ini sudah dalam tahap penyelidikan. Uang sekolah di sini Rp150.000 per bulan kami bayar,” kata Coky dalam video.
Maulidza terlihat kecewa karena tidak naik kelas. Siswi tersebut terlihat bingung lantaran pihak sekolah yang tidak menaikkannya hanya karena masalah absensi meski nilai mata pelajarannya cukup bagus.
Mendengar permasalahan tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) Basir Hasibuan pun turun tangan menanggapi terkait persoalan ini.
“Saya baru dapat informasi sore perihal adanya siswa tinggal kelas diduga karena orang tua melaporkan beliau. Memang benar ada laporan orang tua siswa, namun apakah karena itu perlu kita kroscek kebenarannya lebih dalam,” kata Basir Hasibuan, Senin (24/6/2024).
Permasalahan tersebut saat ini sedang dicek apa benar siswi tersebut tidak naik kelas akibat absensi atau memang tidak mencapai ketuntasan kompetensi yang seharusnya.
“Kami juga mau kroscek kurikulum yang digunakan sekolah kelas XI apa, jika kurikulum merdeka sesungguhnya istilah tidak naik kelas sudah dihilangkan. Yang ada istilah tidak mencapai ketuntasan kompetensi. Namun jika kurikulum K13 sesuai dengan Permendikbud 23 tahun 2016 pasal 7 dan 10 kewenangan kenaikan kelas sesuai kriteria yang ditetapkan sekolah dan rapat dewan guru,” jelasnya.
Proses pengecekan ini juga memerlukan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam persoalan ini. Dia berjanji, jika terbukti ada pelanggaran terkait persoalan ini akan ditindak lebih lanjut.(Vinolla)