Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 6 Influencer Ditangkap Polda DIY Atas Dugaan Promosi Judi Online
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > 6 Influencer Ditangkap Polda DIY Atas Dugaan Promosi Judi Online
Kriminal

6 Influencer Ditangkap Polda DIY Atas Dugaan Promosi Judi Online

Farih
Farih Published 02 Jul 2024, 21:45
Share
1 Min Read
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi merilis kasus judi online. Foto: Ist
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi merilis kasus judi online. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap 6 orang influencer yang diduga telah mempromosikan judi online di media sosial mereka.

Keenam influencer tersebut adalah GB (23), AS (22), MI (23), LA (23), MK (22), dan KS (49). Mereka ditangkap oleh Polresta Yogyakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menjelaskan bahwa para influencer ini berperan dalam mengendorse link judi online di akun media sosial mereka.

“Ada juga yang membantu operasional dan mencari pemain judi online melalui berbagai media sosial,” ujarnya, Selasa (2/7)

Diketahui bahwa para influencer ini dibayar oleh bandar judi online Rp2,5 juta sampai Rp5 juta untuk setiap postingan di akun media sosial.

Para influencer judi online itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

Dia menamabahkan, Polda DIY juga berhasil melakukan pemblokiran 251 situs judi online dalam periode 1 Mei 2024 hingga 30 Juni 2024. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: influencer, Judi Online, polda diy
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kajari Sumedang, Yunita Sari (tengah) beserta jajarannya dalam jumpa pers di kantornya Selasa (2/7/2024). Foto: Dok Kejari Sumedang Kejari Sumedang Tetapkan dan Tahan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I
Next Article Direktur PT. Nayaka Era Husada, Tri Candra Kartika menyerahkan Sertifikat Akreditasi Paripurna kepada penanggungjawab Klinik disaksikan manajemen PT HM Sampoerna 6 Klinik PT. HM Sampoerna yang dikelola PT. Nayaka Era Husada Raih Akreditasi Paripurna

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Jakarta Raya
Waka Komisi D DPRD DKI Prediksi Prancis Bakal Sabet Juara 3 Piala Dunia 2026
18 Jul 2026, 18:58
Jabodetabek
Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center dalam  Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia
18 Jul 2026, 17:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?