IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ketujuh kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil ini merupakan konsistensi dan kebersamaan dengan DPRD Jakarta.
“Pencapaian ini adalah hasil kerja keras, konsistensi, keseriusan dan kebersamaan kerja lintas jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta,Heru Budi Hartono, di DPRD Jakarta, Kamis (25/7).
Dia menerangkan, Opini WTP kali ini untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta 2023. Dia pun menyebut, hal itu merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemprov DKI.
“Capaian untuk ketujuh kalinya berturut-turut sejak 2017 ini, menjadi motivasi untuk terus meningkatkan dan mempertahankan keberlanjutan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Pemprov DKI melalui sejumlah upaya,” paparnya.
Dia menyebutkan upaya yang dilakukan antara lain implementasi sistem informasi persediaan secara elektronik dan pengembangan sistem informasi aset daerah, lalu pengembangan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.
“Selanjutnya, melakukan kajian laporan keuangan dengan pendekatan berbasis risiko oleh Inspektorat, penguatan sistem pengendalian internal melalui pengawasan melekat kepala perangkat daerah dan pendampingan, serta melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI,” katanya.
Heru lalu menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Sisa Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.(sofian)