IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan eksekusi satu unit rumah mewah di Jalan Taman Radio Dalam VII, No 21, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
Terpantau pada siang hari tadi, sejumlah petugas PN Jakarta Selatan membacakan surat eksekusi di hadapan tim kuasa hukum ahli waris rumah tersebut. Sejumlah aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP berjaga-jaga di lokasi pengosongan rumah mewah itu.
Informasi yang dihimpun, rumah tersebut dieksekusi karena pemiliknya dianggap tidak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari perjanjian pembelian dilakukan sebelumnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon (Darajat Syaiful) Ibnu Setyo Hastomo mengungkapkan, awal kliennya pemilik rumah yakni Hendi Hendarwan menjual rumahnya melalui perantara berinisial R dengan nilai penjualan mencapai Rp 32 miliar. Hingga R mendapatkan pembeli dan membayarkan uang muka (down payment atau DP) sebesar Rp 4 miliar.
“Masuklah transferan dari pembeli dan pembelinya ini kami tidak tahu siapa,” terang Ibnu pada awak media di lokasi eksekusi rumah di kawasan Gandaria Utara, Selasa (9/7/2024).
Saat uang telah diterima, perantara itu lalu meminjam uang sebesar Rp 3 miliar kepada pemilik rumah dengan alasan untuk berbisnis. Bisnis itu diklaim bisa mendapatkan keuntungan Rp 250 miliar.
Hendi pun hanya mengambil Rp 800 juta dari jumlah DP dibayarkan oleh calon pembeli baru.
“Ya sudah karena mungkin tipu muslihatnya atau bagaimana dia (perantara) merayu pemilik rumah lalu memberikan Rp 3 miliar,” ujar dia.
Alih-alih mengembalikan uangnya, lalu R mengajak Hendi ke notaris. Hendi mengira bahwa ajakan itu untuk menandatangani dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) dan atau Akta Jual Beli (AJB). Tetapi nyatanya bukan SHM ditandatangani, tetapi akta pengakuan utang.
“Pemilik rumah lama hanya mendapat Rp 800 juta lalu dia tanda tangan akta bukan akta jual beli malah akta pengakuan utang,” jelasnya.
Ibnu menduga perantara dan calon pembeli rumah serta notaris telah bekerja sama untuk mengambil rumah tersebut. Hingga rumah didaftarkan untuk dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Lebih lanjut, ditegaskan Ibnu, para ahli waris melalui tim kuasa hukum berkeberatan dengan eksekusi rumah no 21 itu, karena sejumlah alasan. Pertama, pemeriksaan objek perkara masih diperiksa oleh Majelis Hakim sebagaimana tercatat pada perkara perdata Nomor 424/Pdt.Bth/2024/PN.Jkt.Sel yang pada saat ini agenda pemanggilan para pihak.
Lalu, atas putusan perkara perdata Nomor: 555/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 642/PDT/2024/PT.DKI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Saat ini diajukan upaya hukum kasasi pada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan atas eksekusi ini kami juga mematuhi, menghormati proses hukum yang berlaku,” jelas Ibnu.
Langkah pemblokiran dilakukan atas SHM No. 354/Gandaria Utara pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan disebabkan masih ada sengketa sebagaimana teregister pada gugatan perlawanan Nomor 424/Pdt.Bth/2024/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami juga melapor ke Kepolisian Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dan/atau Pasal 264 KUHPidana,” tegasnya.
Namun demikian, PN Jakarta Selatan tetap melakukan eksekusi rumah tersebut. Sejumlah pekerja pun diperbantukan untuk membuka gembok pagar dan mengosongkan barang-barang yang ada di dalam rumah lalu diangkut menggunakan truk. (Joesvicar Iqbal/msb)