IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan eksekusi satu unit rumah mewah di Jalan Taman Radio Dalam VII, No 21, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
Terpantau pada siang hari tadi, sejumlah petugas PN Jakarta Selatan membacakan surat eksekusi di hadapan tim kuasa hukum ahli waris rumah tersebut. Sejumlah aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP berjaga-jaga di lokasi pengosongan rumah mewah itu.
Informasi yang dihimpun, rumah tersebut dieksekusi karena pemiliknya dianggap tidak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari perjanjian pembelian dilakukan sebelumnya.