Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon (Darajat Syaiful) Ibnu Setyo Hastomo mengungkapkan, awal kliennya pemilik rumah yakni Hendi Hendarwan menjual rumahnya melalui perantara berinisial R dengan nilai penjualan mencapai Rp 32 miliar. Hingga R mendapatkan pembeli dan membayarkan uang muka (down payment atau DP) sebesar Rp 4 miliar.
“Masuklah transferan dari pembeli dan pembelinya ini kami tidak tahu siapa,” terang Ibnu pada awak media di lokasi eksekusi rumah di kawasan Gandaria Utara, Selasa (9/7/2024).
Saat uang telah diterima, perantara itu lalu meminjam uang sebesar Rp 3 miliar kepada pemilik rumah dengan alasan untuk berbisnis. Bisnis itu diklaim bisa mendapatkan keuntungan Rp 250 miliar.
Hendi pun hanya mengambil Rp 800 juta dari jumlah DP dibayarkan oleh calon pembeli baru.
“Ya sudah karena mungkin tipu muslihatnya atau bagaimana dia (perantara) merayu pemilik rumah lalu memberikan Rp 3 miliar,” ujar dia.
Alih-alih mengembalikan uangnya, lalu R mengajak Hendi ke notaris. Hendi mengira bahwa ajakan itu untuk menandatangani dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) dan atau Akta Jual Beli (AJB). Tetapi nyatanya bukan SHM ditandatangani, tetapi akta pengakuan utang.