Langkah pemblokiran dilakukan atas SHM No. 354/Gandaria Utara pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan disebabkan masih ada sengketa sebagaimana teregister pada gugatan perlawanan Nomor 424/Pdt.Bth/2024/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami juga melapor ke Kepolisian Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dan/atau Pasal 264 KUHPidana,” tegasnya.
Namun demikian, PN Jakarta Selatan tetap melakukan eksekusi rumah tersebut. Sejumlah pekerja pun diperbantukan untuk membuka gembok pagar dan mengosongkan barang-barang yang ada di dalam rumah lalu diangkut menggunakan truk. (Joesvicar Iqbal/msb)