IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut GN, ayah tiri terdakwa kasus pencabulan divonis bersalah telah mencabuli anak perempuannya.
Dalam sidang beragenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (15/7/2024), JPU menuntut GN bersalah telah mencabuli anak tiri perempuannya berinisial B, 16.
GN disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 76D, dan Pasal 76E tentang Pencabulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.
“Tuntutan 14 tahun penjara (dan) denda satu miliar,” ujar pengacara B, Muhammad Ari Pratomo saat dikonfirmasi di Cakung, Selasa (15/7/2024).
Menurut pihak keluarga dan penasihat hukum B, tuntutan diajukan JPU kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut sudah setimpal dengan perbuatan GN.
Pasalnya GN diduga mencabuli B sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP), sehingga mengalami trauma berat.
Bahkan hingga kini B masih menjalani pendampingan psikologis dari Kementerian Sosial dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pemulihan trauma.