Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Balai Gakkum KLHK Limpahkan Berkas Perkara Perusak CA Faruhumpenai ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Balai Gakkum KLHK Limpahkan Berkas Perkara Perusak CA Faruhumpenai ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur
EkonomiHukumNews

Balai Gakkum KLHK Limpahkan Berkas Perkara Perusak CA Faruhumpenai ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 07 Jul 2024, 08:48
Share
4 Min Read
Gakkum Barang Bukti.jpeg
TIM Gakkum KLHK Sulawesi mengamankan barang bukti berupa alat berat yang telah digunakan tersangka perusak Cagar Alam Faruhumpenai di Luwu Timur, Sulsel. (foto: dok. Bagakkum KLHK Sulawesi)
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan tersangka dan barang bukti berinisial FS (45), pemodal sekaligus penyewa alat berat dalam kasus perusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Sebelumnya, penyidik telah melakukan Tahap II terhadap dua tersangka lainnya, IL (49) dan ED (43), yang bertindak sebagai penanggung jawab lapangan dalam kasus ini dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun di Makassar, Sabtu (6/7/24).

Menurut dia, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Malili atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, namun hakim Pengadilan Negeri Malili menolak gugatan mereka.

Pada Rabu (24/4) lalu Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN MII yang dibacakan oleh Hakim Ardy Dwi Cahyono, SH., dan dibantu oleh Hakim Sitti Kalsum, SH menyatakan bahwa eksepsi pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Balai Gakkum KLHK, Cagar Alam Faruhumpenai, Diancam 5 Tahun Penjara, Kejaksaan Negeri Luwu Timur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20240628 101347.jpg Kemenkumham Deportasi 103 Warga Taiwan yang Terlibat Penipuan
Next Article 1000000819.jpg Indonesia – Korea Bahas Perlindungan Kekayaan Intelektual

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260421 WA0197
HeadlineOlahraga

Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama

Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
Nasional
Pimpin Upacara Hari Kartini di Rembang, Menteri PPPA Tegaskan Komitmen Asta Cita untuk Pemberdayaan Perempuan
22 Apr 2026, 10:25
HeadlineInternasional
Survei NBC Newse Mencatat Tingkat Kepuasan warga AS atas Trump Merosot Tajam
21 Apr 2026, 23:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?