Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Balai Gakkum KLHK Limpahkan Berkas Perkara Perusak CA Faruhumpenai ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Balai Gakkum KLHK Limpahkan Berkas Perkara Perusak CA Faruhumpenai ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur
EkonomiHukumNews

Balai Gakkum KLHK Limpahkan Berkas Perkara Perusak CA Faruhumpenai ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 07 Jul 2024, 08:48
Share
4 Min Read
Gakkum Barang Bukti.jpeg
TIM Gakkum KLHK Sulawesi mengamankan barang bukti berupa alat berat yang telah digunakan tersangka perusak Cagar Alam Faruhumpenai di Luwu Timur, Sulsel. (foto: dok. Bagakkum KLHK Sulawesi)
SHARE

Aswin menyampaikan rasa terima kasihnya pada para mitra yakni Polda Sulsel, Kejaksaan, TNI, dan BBKSDA Sulsel serta seluruh masyarakat yang turut membantu dalam penanganan kasus ini.

Saat ini berkas tersangka IL (49), ED (43), dan FS (45) telah dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

“Kami berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku,” kata Aswin.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga terus mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, pemodal, dan aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk perkebunan kelapa sawit. (wilsonlumi)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Balai Gakkum KLHK, Cagar Alam Faruhumpenai, Diancam 5 Tahun Penjara, Kejaksaan Negeri Luwu Timur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20240628 101347.jpg Kemenkumham Deportasi 103 Warga Taiwan yang Terlibat Penipuan
Next Article 1000000819.jpg Indonesia – Korea Bahas Perlindungan Kekayaan Intelektual

TERPOPULER

TERPOPULER
PPA
Nasional

Pimpin Upacara Hari Kartini di Rembang, Menteri PPPA Tegaskan Komitmen Asta Cita untuk Pemberdayaan Perempuan

Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Gaya hidup
Rayakan Hari Kartini, Prenagen Perkuat Peran Lingkungan bagi Ibu Indonesia
22 Apr 2026, 11:14
Headline
Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor Rusak 7 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
22 Apr 2026, 13:21
Pertamina
Kota Semarang Matangkan Kesiapan MTQ Nasional 2026, Bidik Rekor MURI Mars MTQ Terbanyak
22 Apr 2026, 09:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?