“Misalkan ada dari warga tersebut yang meninggal atau dia misalnya juga mencatat warga yang tadinya TNI, lalu sudah menjadi warga sipil, atau juga yang tadinya warga sipil, dia harus terdaftar sebagai TNI,” tuturnya.
Disamping, kata dia jika nanti terdapat masyarakat yang belum terdaftar pada saat nanti proses mengikuti penyelenggaraan pemilihan serentak nanti.”Diharapaan untuk segera lapor ke Bawaslu setempat sesuai jenjang dan tingkatannya,” sambungnya. (Sofian Ismanto)