Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Plt Afifudin Hanya 3 Bulan, KPU Tunggu Keppres Pemecatan Hasyim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Plt Afifudin Hanya 3 Bulan, KPU Tunggu Keppres Pemecatan Hasyim
News

Plt Afifudin Hanya 3 Bulan, KPU Tunggu Keppres Pemecatan Hasyim

Yudha
Yudha Published 06 Jul 2024, 14:42
Share
1 Min Read
Anggota KPU August Mellaz. Foto: Dok KPU RI
Anggota KPU August Mellaz. Foto: Dok KPU RI
SHARE

IPOL.ID – Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifudin dipastikan hanya menjabat hingga 3 bulan kedepan, pasca pemecatan.

KPU RI, kini masih menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) terkait pemberhentian, Hasyim Asy’ari atas kasus dugaan asusila.

“Tentu kan Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU, Pak Hasyim Asy’ari nanti ada di presiden. Soal PAW nanti mekanismenya ada di DPR dan presiden,” ujar anggota KPU RI, August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta.

Dia menjelaskan, KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU RI setelah ditinggalkan Mochammad Afifuddin yang kini menjadi Plt Ketua KPU RI.

Baca Juga

Anggota KPU RI, Idham Holik. Foto: Dok KPU RI
KPU Tegaskan Bakal Mengundi Nomor Urut Cagub 23 September

“Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali,” katanya.

Seperti diberitakan, Rabu (3/7/2024), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dengan kasus dugaan asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta. (Sofian Ismanto)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anggota KPU RI, August Mellaz, Mochammad Afifudin, Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2024 07 06 at 13.05.36 Tutup PKK Goes To Mall, Ninuk Triyanti Zudan Ingatkan Pentingnya Leadership dan Bangun Jejaring
Next Article Ilustrasi Bawaslu DKI Jakarta yang bakal melototi proses coklit di Pilkada. Foto Dok Bawaslu Bawaslu Bakal Pelototi Proses Coklit Data Pemilih di Pilkada

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Ekonomi
BRI bersama Pemerintah Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif di Bali Melalui Akad Massal KUR 1.000 UMKM
23 May 2026, 14:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?