Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Beban Klaim Kecelakaan Lalu Lintas Tak Rata, Para Pihak Duduk Satu Meja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Beban Klaim Kecelakaan Lalu Lintas Tak Rata, Para Pihak Duduk Satu Meja
Ekonomi

Beban Klaim Kecelakaan Lalu Lintas Tak Rata, Para Pihak Duduk Satu Meja

Iqbal
Iqbal Published 11 Jul 2024, 21:51
Share
4 Min Read
SHARE

Apabila tanggungan pengobatan dan perawatan melebihi Rp20 juta, maka sisanya akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. Namun dalam praktiknya prosedur tersebut tidak berjalan mulus.

Dalam kasus penanganan kecelakaan lalu lintas yang menimpa peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihak rumah sakit cenderung membebankan seluruh klaim biaya pengobatan dan perawatan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

”Maka pihak perusahaan dan rumah sakit juga harus tahu prosedur ini, yaitu jika terjadi kasus kecelakaan lalu lintas pada pekerja, maka pertama kali yang akan menjadi penanggungnya adalah Jasa Raharja,” kata Deny. Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas dan ternyata bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan yang akan menanggung biaya perawatan.

Tetapi apabila peserta BPJS Kesehatan tersebut mengalami kecelakaan tunggal sehingga tidak sesuai dengan prosedur Jasa Raharja, baru BPJS Kesehatan yang menanggung biaya perawatannya. Prosedur pada kasus yang sama juga berlaku pada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan tunggal, maka seluruh beban biaya perawatan akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai indikasi medis.

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Serahkan 3.455 Paket Sembako pada Peringatan Hari Buruh 2025
BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Serahkan 3.455 Paket Sembako pada Peringatan Hari Buruh 2025
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Siap Layani MLT Rumah Terjangkau, Simak Syaratnya
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Keluarga PMI yang Kecelakaan Kerja di Korea
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, IPL BPJS Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati
Iqbal 11 Jul 2024, 21:51
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PBVSI PLN Mobile Proliga 2024: Putri Electric PLN Buka Peluang Ke Grand Final, Setelah Kalahkan Popsivo
Next Article PJ Bupati Andi Ony berkunjung kestand Kabupaten Tangerang di Otonomi Expo 2024. Foto: dok/PJ Bupati Tangerang PJ Bupati Andi Ony: Kuliner, Kerajinan dan Fesyen Penyumbang Ekonomi Tinggi di Kabupaten Tangerang

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Telkom
TelkomMetra Dorong Inovasi Digital lewat AI dan Data Analitycs
08 May 2025, 21:10
Ekonomi
KUD Panen Raya Tebu di Jombang, Petani Berharap Dapat Akses Permodalan
08 May 2025, 19:47
Kriminal
Polsek Pesanggrahan Tangkap Tiga Tersangka Berkomplot Gasak Motor Matic
08 May 2025, 22:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?