Apabila tanggungan pengobatan dan perawatan melebihi Rp20 juta, maka sisanya akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. Namun dalam praktiknya prosedur tersebut tidak berjalan mulus.
Dalam kasus penanganan kecelakaan lalu lintas yang menimpa peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihak rumah sakit cenderung membebankan seluruh klaim biaya pengobatan dan perawatan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
”Maka pihak perusahaan dan rumah sakit juga harus tahu prosedur ini, yaitu jika terjadi kasus kecelakaan lalu lintas pada pekerja, maka pertama kali yang akan menjadi penanggungnya adalah Jasa Raharja,” kata Deny. Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas dan ternyata bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan yang akan menanggung biaya perawatan.
Tetapi apabila peserta BPJS Kesehatan tersebut mengalami kecelakaan tunggal sehingga tidak sesuai dengan prosedur Jasa Raharja, baru BPJS Kesehatan yang menanggung biaya perawatannya. Prosedur pada kasus yang sama juga berlaku pada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan tunggal, maka seluruh beban biaya perawatan akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai indikasi medis.