Deny mengatakan, Polri juga menjadi pihak yang berperan penting dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Sebab kepolisian sebagai pihak yang mengeluarkan laporan kejadian kecelakaan. ”Dengan adanya sinergi antar instansi ini, maka para pihak mengetahui tugas dan fungsinya, serta masyarakat mengetahui hak perawatan dan pengobatan kecelakaan lalu lintas yang didapatkan dari negara, yaitu dari BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, dan peran polisi,” cetus Deny.
Deny mengakui selama ini terjadi persoalan di lapangan. Terutama, pihak rumah sakit yang menangani perawatan dan pengobatan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Pihak rumah sakit cenderung membebankan seluruh klaim ke BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya bisa mendapatkan pertanggungan juga dari Jasa Raharja,” kata Deny.
Berdasarkan data pada 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKK kecelakaan lalu lintas sebanyak 9.790 kasus dengan nominal pembayaran sebesar Rp178.462.604.802. ”Bisa jadi sebagian dibayari oleh Jasa Raharja,” ujar Deny.