IPOL.ID – Pasca rampungnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara nasional. Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin menyampaikan, pihaknya bakal menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional.
Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar pada tanggal 6, 7 dan 10 Juni 2024 lalu.
“Iya (rapat pleno rekapitulasi nasional PSU) mulai pukul 10.00 WIB,” kata Afifuddin, Minggu (28/7/2024).
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024.
Jumlah keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
“Ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima,” imbuhnya.
Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding Pemilu 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.(sofian)