Tessa menegaskan, semua peristiwa terutama penyidikan tentunya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup yang ditindaklanjuti dengan terbitnya surat perintah penyidikan.
“Di situ teman-teman penyidik berdasarkan kerangka hukum apabila ada pihak-pihak yang merasa bahwa ini ada kaitannya dengan kepentingan politik, kami dari KPK menyatakan bahwa sama sekali tidak ada,” tegasnya. (Yudha Krastawan)

