IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus penadahan ratusan sepeda motor lintas negara. Tujuh tersangka diamankan polisi dalam kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan.
“Dalam kasus tindak pidana fidusia ini tujuh tersangka diamankan dengan inisial NT selaku Debitur, ATH, WRJ penadah, WS, FI perantara, dan HN, serta WS eksportir,” ungkap Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tipidum Bareskrim dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan atau Penipuan atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Lapangan Gedung Slog Mabes Polri, Pulogadung, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Djuhandani menjelaskan, dalam pengungkapan kasus penadahan motor jaringan internasional ini Bareskrim berhasil mengamankan sebanyak 675 kendaraan bermotor dari tiga wilayah yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
“Pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar dan melibatkan tujuh tersangka,” ujar Dir Tipidum.
Dia mengatakan, pada kasus tindak pidana fidusia dalam laporan polisi LPB nomor 38 tanggal 29 Januari 2024, selain mengamankan 675 unit motor dan dokumen pendukung. Kemudian adanya transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit motor rentang waktu Februari 2021 sampai Tahun 2024.