IPOL.ID – Regulasi subpenyalur agar distribusi BBM tepat sasaran. Regulasi tentang subpenyalur merupakan upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM subsidi dan kompensasi negara agar semakin tepat sasaran dan tepat volume.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, atau Terpencil.
“Diperlukan adanya mekanisme pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, khususnya di daerah yang belum terdapat penyalur,” sebut Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/7/24).
Menurut Erika, Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tersebut mengatur kriteria subpenyalur, persyaratan subpenyalur, pengajuan permohonan calon subpenyalur, dan evaluasi dan verifikasi pengajuan calon subpenyalur.
“Dengan demikian, kebijakan yang telah kita terbitkan ini bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan pendistribusian jenis BBM tertentu dan khusus penugasan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya saat Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024).