IPOL.ID – Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dinilai memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Oleh karenanya, Pemerintah Daerah (Pemda) diharap dapat mengoptimalkan peran APIP melalui peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, pengendalian dan pengawasan, serta koordinasi pencegahan korupsi.
“Pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP, agar secara dini dapat mendeteksi dan mencegah terjadinya fraud, tindak pidana korupsi, dan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dikutip Rabu (10/7/2024).
Hal tersebut sejalan dengan evolusi peran APIP dari yang sebelumnya hanya sekedar watchdog, menjadi fungsi penjaminan kualitas (quality assurance) dan menjadi bagian dalam penyelesaian masalah. Melalui peran tersebut, APIP diharapkan dapat proaktif dalam memberikan saran dan langkah preventif saat terjadi penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan perannya, APIP seringkali menemukan permasalahan. Beberapa permasalahan yang sering disampaikan oleh Inspektorat maupun Pemda, antara lain jumlah dan kompetensi APIP yang belum memadai, kurangnya alokasi anggaran untuk pelaksanaan tugas APIP, serta objektivitas dan independensi APIP.
“Permasalahan ini semakin kompleks karena peran APIP sering kali dianggap kurang penting oleh Kepala Daerah,” tuturnya.
Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, agar senantiasa konsisten dalam menjalankan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi termasuk penguatan APIP,” ujar Nawawi. (Yudha Krastawan)