IPOL.ID-Angkat bicara Hakim tunggal Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadian Pegi Setiawan kembali menegaskan akan bertindak objektif memutus gugatan.
Ketegasan itu disampaikannya saat memimpin sidang lanjutan dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).
“Kepercayaan yang saudara berikan tidak akan saya khianati dari kedua belah pihak. Saya akan memutus dengan objektif,” ujar Eman, Jumat (5/7/2024).
Dia menegaskan tidak memiliki kepentingan apa pun dalam perkara sidang praperadilan Pegi Setiawan.
“Sudah dari awal saya katakan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Tidak ada yang namanya tekanan dari manapun, saya abaikan kalaupun ada,” katanya.
Eman memastikan dia akan memberikan keputusan terbaik. Bukan untuk pihak termohon atau pemohon, namun bagi Indonesia.
“Saya akan objektif, saya akan memberikan keputusan yang terbaik. Terbaik ini bukan terbaik untuk pemohon, bukan juga terbaik untuk termohon. Tapi terbaik untuk Indonesia,” katanya. (bam)