Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PN Jaksel Tolak Praperadilan Duta Palma Group, Begini Respons Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > PN Jaksel Tolak Praperadilan Duta Palma Group, Begini Respons Kejagung
Hukum

PN Jaksel Tolak Praperadilan Duta Palma Group, Begini Respons Kejagung

Iqbal
Iqbal Published 12 Dec 2024, 19:28
Share
2 Min Read
Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan Duta Palma Group, Kamis (12/12/2024).

“Kejagung mengapresiasi dan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar,” ucap Harli.

Sebagaimana diketahui, PN Jaksel telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Duta Palma Group. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal Estiono dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Dalam putusan tersebut, Hakim menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima.
Sedangkan dalam pokok perkara, Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon.
Hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara dibebankan kepada para pemohon dengan jumlah nihil.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Duta Palma Group, Kejagung, sidang praperadilan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kecelakaan truk bermuatan besi terguling hingga menimpa kendaraan Mobil Mitsubishi XForce. Foto: Tangkap Layar X @dee_rose82 Kecelakaan di Tol Desari KM 4, Truk Besi Menimpa Mobil Mitsubishi XForce Sampai Ringsek
Next Article Ketua DPW Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino. (Foto: dok. DPRD DKI) Batal Gugat Ke MK, Parpol Pendukung RIDO Tunggu Janji Kampanye Pramono-Rano

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?