Luhut juga menyampaikan bahwa industri baterai kendaraan listrik merupakan bagian integral dari fokus pemerintah dalam hilirisasi sumber daya mineral di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga berfokus pada transformasi ekonomi melalui industrialisasi ramah lingkungan dan hilirisasi sumber daya alam.
“Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain kunci dalam industri baterai kendaraan listrik, sehingga mari berkolaborasi untuk mendukung hilirisasi di Indonesia,” tambahnya.
Senada dengan Luhut, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Moeldoko, menyatakan, percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Inpres ini mewajibkan seluruh instansi pemerintah pusat, daerah, serta perusahaan BUMN untuk menggunakan kendaraan listrik. Kebijakan ini juga didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan, termasuk salah satunya pemberian insentif fiskal dan insentif non- fiskal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.