IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Terkini, KPK menetapkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
“KPK menetapkan satu tersangka, yaitu IJ, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Asep mengatakan IJ akan ditahan selama 20 hari ke depan. Asep menyampaikan IJ ditahan di Rutan Cabang KPK.
“Tersangka dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama terhitung sejak hari ini tanggal 4 Juli 2024 sampai 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba diduga menerima suap senilai Rp5 miliar dan USD60.000. Sedangkan penerimaan gratifikasi, Abdul Gani diduga menerima Rp99,8 miliar dan USD30.000.
Dugaan tersebut dibacakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 9 Mei 2024 lalu.
Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan USD60.000 disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD30.000.
Dari pengembangan kasus tersebut, Abdul Gani Kasuba kini juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Yudha Krastawan)