Dimana, pihak Perumda Sarana Jaya berkongkalikong dengan pihak swasta yang berperan sebagai makelar. Makelar itu mendapatkan informasi bahwa Pemprov DKI Jakarta akan membeli lahan di Rorotan.
Mereka kemudian membeli tanah itu terlebih dahulu. Setelah itu, makelar tersebut menjual tanah di Rorotan kepada Perumda Sarana Jaya dengan harga yang tinggi. (Yudha Krastawan)