IPOL.ID – Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus pembalakan liar, Andi Uci Abdul Hakim.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan foto yang diterima ipol.id, Andi Uci Abdul Halim ditangkap oleh tim gabungan tersebut saat mengenakan pakaian gamis (pakaian khas muslim) dan masker penutup hidup dan mulut.
“Terpidana Andi Uci Abdul Hakim ditangkap di Apartemen Sahid Sudirman Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 12.40 WIB,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Harli mengatakan, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembalakan liar atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Berdasarkan putusan tersebut itulah , Andi dihukum pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp1,5 miliar.
“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” ungkap Harli.
Sayangnya setelah divonis bersalah, Andi enggan memenuhi panggilan tim jaksa eksekutor guna menjalankan hukuman. Padahal, pemanggilan dilakukan secara resmi sesuai dengan identitas yang bersangkutan, di perumahan BTN Kalamang Permai Blok 1 No.1 RT 004/RW 002 Kelurahan PAI Kecamatan Biring Kanaya, Makassar.
Atas hal itulah, Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan yang bersangkutan sebagai buronan atau DPO.
“Saat diamankan, terdakwa Andi Ucil Abdul Hakim bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)