Bareskrim Polri bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu, melakukan penyelidikan pada 29 Januari 2024. Tim yang dibentuk kepolisian berhasil menemukan salah satu gudang milik tersangka WS di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kemudian, tim melakukan pengembangan ke beberapa gudang di wilayah Jawa Barat.
Dari hasil pengembangan tersebut, ditemukan dua gudang milik tersangka WRJ dan satu gudang milik tersangka HS di Daerah Bandung.
Selanjutnya, tim Bareskrim Polri berkordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk melakukan pembatalan ekspor terhadap kontainer berisikan kendaraan bermotor yang telah siap dikirim ke luar negeri.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di enam tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Serta 5 negara eskpor, Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.
Djuhandani merinci di TKP Kelapa Gading disita 53 unit sepeda motor ada yang berbentuk siap pakai, dan pretelan. Kemudian, di TKP Pelabuhan Tanjung Priok terdapat 210 unit, TKP Padalarang, Jabar disita 24 unit, TKP Kabupaten Bandung disita 95 unit sepeda motor, 180 unit pretelan sepeda motor, dan satu unit mobil.