Selanjutnya, di TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Barat disita 50 unit sepeda motor. Terakhir, TKP Cihampelas disita 48 unit sepeda motor.
“Modus operandinya, para penadah melakukan pemesanan motor kepada perantara, lalu perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp1,5 juta-2 juta rupiah,” jelas Djuhandani.
Setelah kendaraan diterima oleh debitur, kendaraan itu langsung dipindah tangankan dari debitur ke perantara. Hingga diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah.
Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, penadah berkordinasi dengan eksportir untuk stuffing 4 atau proses memuat barang ke dalam kontainer. Lalu, ratusan motor tersebut dikirim ke luar negeri baik ke Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria.
Total ada 675 unit sepeda motor dan pretelan yang kini disita Bareskrim Polri. Tidak hanya itu, dokumen pengiriman sebanyak 20.666 unit motor ke luar negeri dalam rentang waktu Febuari 2021 sampai Januari 2024, disita Bareskrim.