“Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah Rp876.238.400.000,” ujar Djuhandani.
Dia mengungkap kejahatan ini juga berpotensi merugikan negara sekitar Rp49.598.400.000. Angka ini bila pajak 20.666 sepeda motor dikenakan tarif Rp800 ribu, dengan akumulasi pajak sejak 2022 atau 3 tahun.
“Kini para tersangka dilakukan penahanan, ketujuhnya diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 378, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 480 KUHP atau Pasal 481 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Dirtipidum. (Joesvicar Iqbal)