Barang bukti yang disita salah satunya adalah 28 paspor milik WNI yang saat ini tengah didalami apakah paspor tersebut milik korban atau bukan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
Untuk langkah selanjutnya, Dittipidum Bareskrim Polri akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri, dan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kerja sama ini untuk menelusuri tersangka lainnya dan untuk membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini,” pungkas dia. (lumi)