IPOL.ID – Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) terus berkomitmen meningkatkan akses pendidikan melalui penyempurnaan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta. Upaya itu dilakukan dengan mengubah sistem jalur zonasi jarak menjadi zonasi prioritas, yakni dengan mempertimbangkan akses rumah ke sekolah.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan upaya ini merupakan penyelarasan dari Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 sebagai langkah konkret untuk memastikan pendidikan yang berkeadilan dan nondiskriminatif bagi seluruh anak di Jakarta.
“Jakarta berkomitmen untuk melaksanakan PPDB selaras dengan regulasi yang ada di Kemendikbudristek,” ujar Purwosusilo dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan dan Akuntabel’, Senin (1/7).
Pria yang karib disapa Purwo ini menjelaskan, sejak awal PPDB diterapkan hingga sekarang, pihaknya selalu tegak lurus dan selaras dengan aturan pemerintah pusat. Bahkan dalam setiap tahun, Disdik DKI melakukan penyempurnaan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.