IPOL.ID – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menegaskan tidak ada toleransi bagi kelembagaan DPR terpapar judi online (daring, red).
“Tidak ada toleransi dan alasan apa pun bagi kelembagaan DPR terpapar judi online, harus clear dan clean. Untuk itu DPR harus segera tanggap dengan cepat untuk melakukan pembersihan dan pencegahan serangan judi online melalui oknum-oknum anggotanya,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut dia, penindakan terhadap pelaku judi daring harus dilakukan dengan tegas terlepas statusnya. Terlebih, kata dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 60 orang di DPR yang diduga terlibat judi daring, meliputi dua orang anggota dewan.
“Cukup memprihatinkan mendengar info dari PPATK ada anggota DPR yang terlibat judi online. Tentu sangat disayangkan karena wakil rakyat seharusnya memberi teladan, dan menjadi bagian solusi penting dalam memberantas judi online,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa informasi dari PPATK tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, dan aparat penegak hukum. Ia kemudian meminta agar penindakan-nya dilakukan secara transparan dan profesional.