IPOL.ID – Maraknya aksi pembuangan limbah secara sembarangan menjadi perhatian serius DPRD DKI Jakarta.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, berencana membuat sanksi pidana kurungan bagi pelaku yang terbukti membuang limbah sembarangan.
Aturan tersebut saat ini dalam pembahasan. Nantinya, dirumuskan satu pasal yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah.
“Saat ini belum ada aturan pasti terkait pemberian sanksi pidana. Akibatnya menyulitkan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberi sanksi kepada pelaku,” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, Rabu (3/7/2024).
Hasil temuan di lapangan, para pelaku kerap membuang limbah domestik sembarangan ke saluran air. Limbah tersebut, kata dia sangat merugikan masyarakat. Karena itu, DPRD DKI akan mengakomodir pembuatan pasal untuk menjadi landasan pemberian sanksi.
“Makanya kita pending dulu dan dirumuskan lagi oleh Biro Hukum dan instansi terkait,” ujarnya.
Diharapkannya, sanksi pidana bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Terutama pelaku pembuang tinja sembarangan. “Baik yang dilakukan oleh perorangan maupun oleh badan usaha,” katanya.