Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara
Headline

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Farih
Farih Published 11 Jul 2024, 14:11
Share
1 Min Read
Syahrul Yasin Limpo. Foto: ipol.id
Syahrul Yasin Limpo. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Rianto.

Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga memberikan hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan pidana kurungan.

“Dibebankan juga membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 Dolar AS,” tambah Rinto.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 9a45487c8dc2019a6342e9ab442a0de6 Pelaku Penyiksaan di Duren Sawit Tuduh Korban Kebal
Next Article Ade Safri Simanjuntak Polisi Sebut 112 Rekening Bank Jago yang Dibobol Terindikasi Penampung Uang Hasil Kejahatan

TERPOPULER

TERPOPULER
bermodus live konten dewasa sindikat judol raup rp 5 m sebulan 03052026 215152
HeadlineJabodetabek

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Olahraga
Kemenpora Gelar SEA Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026
04 May 2026, 08:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?