Sedangkan, dia memandang pasal apa saja yang perlu diperbaiki masih perlu didiskusikan secara matang, termasuk menyangkut penguatan lembaga DPD agar dilakukan dengan pertimbangan matang dan tidak tergesa-gesa.
“Yang penting, DPD jangan sampai mengganggu apalagi mengambil alih kewenangan yang selama ini sudah dimiliki DPR. Kalau itu bisa dijaga, niscaya penguatan lembaga legislatif melalui amendemen konstitusi bisa diwujudkan, minimal oleh MPR periode yang akan datang,” kata dia. (lumi)
