Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Fadel Muhammad: UUD 1945 Perlu Disempurnakan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Fadel Muhammad: UUD 1945 Perlu Disempurnakan
NasionalPolitik

Fadel Muhammad: UUD 1945 Perlu Disempurnakan

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 30 Jul 2024, 04:47
Share
3 Min Read
Fadel Muhammad
Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad (dok. Sekretariat MPR)
SHARE

Selain MPR, dia menilai UUD NRI 1945 juga terlalu kecil memberikan tugas dan wewenang kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal itu membuat kehadiran DPD belum memberikan kontribusi signifikan kepada proses pembangunan daerah sehingga banyak yang memandang sebelah mata terhadap kehadiran DPD.

“Itulah sebagian kecil kelemahan yang kami rasakan ada pada UUD NRI 1945 hasil empat tahap perubahan. Karena itu, akan lebih baik jika penataan ulang dan penguatan lembaga legislatif, baik MPR, DPR maupun DPD, itu dilakukan melalui amendemen konstitusi, minimal bisa dimulai pada periode MPR yang akan datang,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Forum Aspirasi Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai sebuah keniscayaan apabila saat ini dilakukan perubahan kelima terhadap UUD NRI 1945 sebab semakin lama kian banyak kekurangan yang dirasakan ada pada UUD 1945, termasuk pelaksanaan sistem demokrasi yang diterapkan saat ini.

“Pertama kita tidak boleh anti-perubahan karena amendemen itu adalah suatu keniscayaan. Apalagi usia konstitusi yang kita pakai sudah relatif cukup untuk dilakukan penyempurnaan. Ingat penyempurnaan, itu bukan berarti kembali kepada UUD 1945 sebelum perubahan. Penyempurnaan adalah perbaikan dari UUD yang kita pakai sekarang untuk diperbaiki. Kita tidak boleh menatap ke belakang, memakai UUD yang lama, kita harus memandang ke depan, memperbaiki apa yang ada saat ini untuk disempurnakan,” katanya.

Baca Juga

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Perempuan Tangguh di Sektor Pertanian, Penjaga Ketahanan Pangan Bangsa
Lestari: Pemahaman soal Kekerasan Harus Disosialisasikan hingga Desa
Edhie Baskoro: Stabilitas ASEAN Tak Terganggu Geopolitik Global
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: fadel muhammad, MPR RI, UUD 45, UUD NRI perlu disempurnakan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menpan RB Alasan Ingin Hidup Sehat, Ada ASN dan Dokter Ajukan Pindah ke IKN
Next Article Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra KUHP Baru Atur Tegas Perselingkuhan dan Perzinahan

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel

Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Jakarta Raya
CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pemprov Pastikan Ditunda Hingga Juni
16 May 2026, 13:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?