Selain MPR, dia menilai UUD NRI 1945 juga terlalu kecil memberikan tugas dan wewenang kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal itu membuat kehadiran DPD belum memberikan kontribusi signifikan kepada proses pembangunan daerah sehingga banyak yang memandang sebelah mata terhadap kehadiran DPD.
“Itulah sebagian kecil kelemahan yang kami rasakan ada pada UUD NRI 1945 hasil empat tahap perubahan. Karena itu, akan lebih baik jika penataan ulang dan penguatan lembaga legislatif, baik MPR, DPR maupun DPD, itu dilakukan melalui amendemen konstitusi, minimal bisa dimulai pada periode MPR yang akan datang,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Forum Aspirasi Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai sebuah keniscayaan apabila saat ini dilakukan perubahan kelima terhadap UUD NRI 1945 sebab semakin lama kian banyak kekurangan yang dirasakan ada pada UUD 1945, termasuk pelaksanaan sistem demokrasi yang diterapkan saat ini.
“Pertama kita tidak boleh anti-perubahan karena amendemen itu adalah suatu keniscayaan. Apalagi usia konstitusi yang kita pakai sudah relatif cukup untuk dilakukan penyempurnaan. Ingat penyempurnaan, itu bukan berarti kembali kepada UUD 1945 sebelum perubahan. Penyempurnaan adalah perbaikan dari UUD yang kita pakai sekarang untuk diperbaiki. Kita tidak boleh menatap ke belakang, memakai UUD yang lama, kita harus memandang ke depan, memperbaiki apa yang ada saat ini untuk disempurnakan,” katanya.
