Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gunakan Handphone, Nonton Video Saat Berkendara Berpotensi Laka Lantas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Gunakan Handphone, Nonton Video Saat Berkendara Berpotensi Laka Lantas
News

Gunakan Handphone, Nonton Video Saat Berkendara Berpotensi Laka Lantas

Bambang
Bambang Published 29 Jul 2024, 22:09
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Seorang perempuan penuh konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan roda empat. Foto: Freepik
Ilustrasi - Seorang perempuan penuh konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan roda empat. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Setiap orang atau pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi saat berada di jalan raya.

Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, penuh konsentrasi ini secara eksplisit dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah penuh perhatian dan seorang pengemudi tidak terganggu perhatiannya ketika berkendara, karena penggunaan handphone (hp), menonton televisi (tv) dan video yang terpasang pada kendaraan.

“Menggunakan hp dan menonton tv serta video yang terpasang dikendaraan akan mengganggu konsentrasi secara linier akan mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan,” kata Budiyanto di Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).

Dikatakan Budiyanto, menurunnya konsentrasi dan kemampuan mengemudi akan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Faktor manusia atau pengemudi menjadi tolak ukur untuk dapat memahami dan mengimplementasikan etika atau tata cara berlalu lintas yang benar.

Menurutnya, kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada umumnya karena manusia abai terhadap etika dan tata cara berlalu lintas di jalan raya. Faktor human error menjadi salah satu penyebab tertinggi terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gunakan Handphone, Nonton Video, Saat Berkendara Berpotensi Laka Lantas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam sambutannya pada Forum Pre – Risk & Governance Summit (RGS) dengan tema “Meningkatkan Awareness Industri Jasa Keuangan dan Asosiasi Profesi GRC dalam Cybersecurity Risk dan Climate Change Risk” di Jakarta, Senin. OJK Dorong Penguatan Peran Industri Jasa Keuangan dan Lembaga/Asosiasi Profesi GRC dalam Cybersecurity Risk dan ESG Sustanbikity
Next Article Brigadir Jenderal TNI Purn Ahmad Saefudin, Wakil Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat (ke-2 dr kiri). Surono, Deputi Bidang Peningkatan Pretasi Olahraga Kemenpora (ke-2 dr ka). A. Fatoni, Ketua Umum PB PON XXI/2014 Aceh Sumut (ki). Foto: dok humas PON Jembatan Persatuan dan Pemerataan Pembangunan

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?