Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gunakan Handphone, Nonton Video Saat Berkendara Berpotensi Laka Lantas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Gunakan Handphone, Nonton Video Saat Berkendara Berpotensi Laka Lantas
News

Gunakan Handphone, Nonton Video Saat Berkendara Berpotensi Laka Lantas

Bambang
Bambang Published 29 Jul 2024, 22:09
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Seorang perempuan penuh konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan roda empat. Foto: Freepik
Ilustrasi - Seorang perempuan penuh konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan roda empat. Foto: Freepik
SHARE

Bahkan menurut penelitian dari World Health Organization (WHO) bahwa ranking pertama penyebab kecelakaan lalu lintas disebabkan faktor manusia (Human error) dengan persentasi 84 persen.

“Sikap dan perilaku pengemudi yang arogan, ugal-ugalan dan abai terhadap ketentuan yang ada serta tidak melaksanakan teknik mengemudi defensive driving membentuk hazard berpotensi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Pengemudi ranmor yang tidak konsentrasi karena menggunakan hp, menonton tv dan video yang terpasang pada kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Ketentuan pidana sebagai dasar untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di atas. Penegakan hukum merupakan ultimum remedium atau pilihan terakhir”.

Sehingga langkah-langkah edukasi, sambung Budiyanto, pencegahan secara bersamaan wajib dilakukan sebelum menyentuh pada pilihan terakhir berupa penegakan hukum. Penegakan hukum sebagai shock terapi agar dapat menimbulkan efek jera dan tidak melakukan kembali tindakan melanggar hukum.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gunakan Handphone, Nonton Video, Saat Berkendara Berpotensi Laka Lantas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam sambutannya pada Forum Pre – Risk & Governance Summit (RGS) dengan tema “Meningkatkan Awareness Industri Jasa Keuangan dan Asosiasi Profesi GRC dalam Cybersecurity Risk dan Climate Change Risk” di Jakarta, Senin. OJK Dorong Penguatan Peran Industri Jasa Keuangan dan Lembaga/Asosiasi Profesi GRC dalam Cybersecurity Risk dan ESG Sustanbikity
Next Article Brigadir Jenderal TNI Purn Ahmad Saefudin, Wakil Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat (ke-2 dr kiri). Surono, Deputi Bidang Peningkatan Pretasi Olahraga Kemenpora (ke-2 dr ka). A. Fatoni, Ketua Umum PB PON XXI/2014 Aceh Sumut (ki). Foto: dok humas PON Jembatan Persatuan dan Pemerataan Pembangunan

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?