IPOL.ID- Monumen Nasional (Monas) dan Gelora Bung Karno (GBK) dipastikan bakal tetap menjadi aset pemerintah pusat.
Penegasan itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri meski nantinya Ibu Kota Negara pindah ke Ibu Kota Nusantara.
“Sudah dipertimbangkan kalau GBK dan Monas itu kan aset negara yang mempunyai nilai sejarah kenegaraan. Jadi biarlah tetap negara yang punya,” kata Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro, Selasa (9/7/2024).
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada pasal 65. Barang milik daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat diserahterimakan untuk dikelola kembali oleh Pemerintah Daerah Khusus Jakarta paling lambat 10 tahun.
“Itu khusus barang milik DKI yang pinjam pakai, dikembalikan. Tapi yang Pemerintah Pusat punya enggak diserahkan,” tegas Suhajar.
Selain terkait aset, dia juga membahas terkait masa transisi merujuk pada Pasal 63 Undang-Undang yang sama. Suhajar mengatakan saat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.