Oleh: Ebeneser Ginting, Advokat Senior
IPOL.ID – Pemerintah yang membuka keran impor wortel dari China dan Vietnam telah memberikan pukulan telak bagi petani wortel dan pengusaha di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hal ini diungkapkan oleh Ebeneser Ginting, seorang advokad yang melakukan advokasi terhadap asosiasi petani dan pengusaha wortel tanah karo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020, impor wortel secara bebas diperbolehkan masuk ke Indonesia. Kebijakan ini, menurut Eben, telah menciptakan persaingan tidak sehat yang merugikan petani dan pengusaha lokal.
“Harga jual wortel lokal anjlok drastis akibat membanjirnya produk impor, “Padahal, petani dan pengusaha kita sudah berjuang keras untuk menghasilkan produk berkualitas.”
Ancaman terhadap Ekonomi Lokal
Dampak dari kebijakan impor ini tidak hanya dirasakan oleh para petani dan pengusaha Kabupaten Karo, Sumatera Utara tetapi juga berimbas pada perekonomian Kabupaten Karo secara keseluruhan. Penurunan harga jual wortel berdampak pada pendapatan petani dan pengusaha yang semakin menipis. Hal ini mengancam keberlangsungan hidup mereka dan berpotensi memicu migrasi ke daerah lain.