IPOL.ID – Kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara, terus bergulir. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terdapat ancaman sebelum wartawan itu dibunuh.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengungkapkan, sebelum dibunuh korban, Rico Sempurna Pasaribu sempat mendapat ancaman karena menulis berita terkait dugaan praktik perjudian.
“Berdasarkan keterangan keluarga korban, terdapat ancaman setelah menayangkan artikel tentang perjudian,” ungkap Wawan saat dikonfirmasi awak media di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (27/7/2024).
Informasi tersebut diperkuat dengan keterangan rekan kerja korban yang juga menyebut bahwa Rico Sempurna Pasaribu sempat menerima ancaman usai memberitakan kasus perjudian.
Atas temuan tersebut, pada 22 Juli 2024 LPSK sudah memutuskan menerima permohonan perlindungan diajukan pihak keluarga Rico dan saksi kasus pembunuhan.
“Permohonan perlindungan telah memenuhi persyaratan. Terdapat tiga orang (berinisial) EM, RF dan VS berstatus sebagai saksi dan keluarga korban yang diberikan perlindungan,” tegasnya.