IPOL.ID – Pemerintah kini resmi melarang warga menjual rokok secara eceran. Larangn itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu.
Lebih rinci dalam Pasal 434 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri.
Kemudian masih dalam pasal tersebut mencantunkan larangan setiap orang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang.
“Kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf c.
Pemerintah juga melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik untuk orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
Di samping itu, penjual dilarang menempatkan produk tembakau dan rokok
elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
Kemudian di huruf e, melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Warga juga dilarang menjual menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial (medsos). Namun aturan ini dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Selanjutnya, bagi setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi
kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.
“Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” bunyi pasal 436. (far)
Jokowi Teken PP Kesehatan, Kini Jual Rokok Dilarang Eceran
