IPOL.ID – Jajaran Polsek Ciracas, Jakarta Timur meringkus dua pelaku tawuran yang menewaskan remaja berinisial APR, 19, di Jalan Haji Baping, Susukan, Ciracas, pada Selasa (16/7/2024). Pelaku dibekuk aparat dalam tempat persembunyiannya.
Kedua tersangka yakni pemuda berinisial IRF, 26, yang berperan melemparkan sebongkah batu hingga korban terjatuh, dan NP, 17, berperan membacok korban menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Ciracas, Kompol Agung Ardiansyah menegaskan, kedua tersangka diamankan pada dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Ciracas dan kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Tersangka pertama yang kita amankan IRF, yang bersangkutan bekerja sebagai pengemudi ojek online. Kita amankan di rumahnya, tidak jauh dari lokasi tawuran,” ungkap Agung pada awak media di Jakarta Timur, Minggu (21/7/2024).
Proses penangkapan sempat berlangsung alot karena pihak keluarga menolak saat jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur datang mengamankan.
Tapi setelah pihak keluarga mendapat penjelasan keterlibatan IRF dalam tawuran berdasar keterangan saksi, dan barang bukti rekaman CCTV mereka akhirnya menyerahkan tersangka.
“Untuk tersangka NP saat anggota mendatangi rumahnya yang bersangkutan sudah tidak ada di rumah. Keterangan pihak keluarga bahwa NP sudah melarikan diri ke Jonggol, Bogor,” tukasnya.
Agung menjelaskan, setelah mendapat informasi keberadaan NP, personel Unit Reskrim Polsek Ciracas dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bergegas melakukan pengejaran.
Setibanya di lokasi, petugas gabungan sempat kehilangan pelaku lantaran NP sudah diantarkan kerabatnya ke satu terminal bus di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Sehingga pengejaran berlanjut, akhirnya NP dapat diamankan pada sebuah masjid tak jauh dari lokasi terminal. Tersangka dapat diamankan sebelum melarikan diri menaiki bus ke Cirebon.
“Setelah diamankan tersangka (NP) kita bawa ke rumahnya untuk menunjukkan lokasi senjata tajam jenis celurit yang digunakan membacok korban saat tawuran,” tuturnya.
Dalam hasil penyidikan, IRF dan NP yang tergabung dalam satu kelompok mengaku sebelumnya sudah membuat janji melakukan tawuran dengan kelompok dari APR untuk tawuran.
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Ciracas dalam kasus ini di antaranya rekaman CCTV kejadian, sebilah celurit, dan sebongkah batu digunakan menyerang APR.
Sejumlah alat bukti pun diamankan berupa hasil autopsi berupa dokumen Visum et Repertum tim dokter forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati yang menunjukkan APR tewas akibat tindak kekerasan.
“Alhamdulillah kurang dari 24 jam kejadian tersangka dapat kita amankan. Keduanya dipersangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP ayat 3, dan Pasal 351 KUHP ayat 3,” tegas Agung.
Atas perbuatannya IRF dan NP terancam menghabiskan masa mudanya di penjara karena terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP.
Sebelumnya, tawuran dua kelompok remaja bersenjata tajam terjadi di Jalan Haji Baping, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (16/7/2024) dini hari.
Saat tawuran pelaku berinisial APR mengalami luka bacok di bagian punggung hingga mengalaminya pendarahan berat, APR meninggal dunia saat dibawa rekannya ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Sementara, aparat Polsek Ciracas yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. (Joesvicar Iqbal)