Berikut syarat launching Kantor Elektronik yang ditetapkan Kementerian ATR BPN:
1. Sudah melakukan internalisasi di lingkungan Kantah dan Kanwil.
2. Sudah melaksanakan pelatihan. Pengajuan pelatihan ke Pusdatin dan Pusdatin juga yang akan menyiapkan tools launchernya.
3. Melakukan sosialisasi eksternal (sebelum maupun sesudah launching)
4. Mengkondisikan sarana dan prasarana (printer duplex dan blangko sertifikat elektronik)
Sementara, bagi Kantor Pertanahan yang sudah launching berkewajiban melakukan 4 langkah selaras dengan arahan Kementerian ATR/BPN.
1. Melaksanakan peningkatan kualitas data pertanahan.
2. Melakukan implementasi penerbitan sertifikat elektronik sesuai juknis Nomor 3/JUKNIS-HR.02/III/2024 tentang tata cara penerbitan sertifikat elektronik.
3. Melakukan sosialisasi secara berkala.
4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta mengkoordinasikan hambatan kendala, dan masalah yang ditemukan pasca launching.
Dalam kegiatan kaunching tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan dengan telah di-lauching implementasi sertifikat elektronik di Jawa Barat akan menambah kinerja pelayanan pertanahan kepada publik.