IPOL.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) nonaktif Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti angkat bicara terkait pencopotan jabatannya.
Nanto menyebutkan, Surat Keputusan (SK) Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan yang diberikan kepada dirinya tidak berdasar dan cacat hukum.
“Menurut peraturan yang ada bahwa kasus dugaan pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepada saya sudah kedaluwarsa,” ungkap Nanto Dwi Subekti kepada awak media di Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
“Karena kasus ini terjadi pada Tahun 2016 sampai 2017, sehingga menurut saya kasus ini cacat hukum,” tambahnya.
Nanto menegaskan, dugaan pelanggaran disiplin pada 2016 sampai dengan Tahun 2017, berawal saat dirinya mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS saat Kasatpol PP DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Yani Wahyu Purwoko.
Selama dua tahun, lanjut Nanto, surat permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan Satpol PP DKI Jakarta saat itu.