Kemudian, pada 8 Maret 2024 Nanto mendapatkan surat panggilan pertama dari Kasatpol PP DKI Jakarta untuk diperiksa sehubungan dugaan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang terjadi pada Tahun 2016 hingga 2019.
“Lalu pada tanggal 22 Maret 2024 saya mendapatkan SK bahwa saya dibebastugaskan sebagai Kasatpol PP Jakarta Selatan,” katanya.
Nanto menyebutkan, SK Kasatpol PP DKI Jakarta terkait pembebasan tugasnya atas dugaan pelanggaran disiplin, secara aturan sudah kedaluwarsa dan cacat hukum.
Hal itu, diungkapkannya kembali, merujuk dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai sebagaimana Pasal 13 ayat 1.
Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan kententuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai akhir tahun berjalan atau mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember dalam tahun yang bersangkutan.
“Sehingga dengan demikian dugaan pelanggaran disiplin terhadap saya tidak berlaku demi hukum dikarenakan tahun sudah berlalu,” jelasnya.