IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Dua orang di antaranya merupakan mantan petinggi PT Hutama Karya.
“Putut Aribowo (Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya periode 2014-2020) dan Anis Anjayani (Direktur Keuangan PT Hutama Karya periode 2014-2019),” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya Kamis (5/7/2024).
Sedangkan tiga saksi lainnya yakni Sugiarti selaku Direktur Utama PT HK Realtindo, Achmad Yahya selaku swasta dan Afif Widodo Aji selaku Manajer Divisi PBI PT Hutama Karya (Kantor HK).
Sementara ini, Tessa belum merinci terkait materi pemeriksaan terhadap kelima orang yang dipanggil oleh pihak lembaga antiarasuah tersebut.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni BP selaku mantan Direktur Utama HK, MRS selaku mantan Kepala Divisi HK dan IZ selalu pihak swasta. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).